Term of Reference (ToR)
Bimbingan Teknis Staf Ahli, Tim Pakar Ahli, dan Tenaga Ahli Kepala Daerah
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi dalam Memberikan Saran Strategis kepada Kepala Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan yang Efektif
Pendahuluan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen meningkatkan peran dan kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah. Pada 31 Desember, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara, Kedudukan, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Peraturan ini bertujuan memperkuat kedudukan serta memperluas peran Staf Ahli dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Poin penting yang diatur dalam Permendagri 134/2018 meliputi:
- Penegasan Hubungan Kerja Staf Ahli dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah, baik dalam koordinasi fungsional, administrasi operasional, maupun teknis operasional.
- Pendanaan yang Jelas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli secara optimal.
- Standar Kompetensi yang menetapkan kualifikasi profesional bagi Staf Ahli agar dapat menjalankan tugas secara efektif.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan Staf Ahli, Tim Pakar Ahli, dan Tenaga Ahli untuk memberikan masukan strategis dalam menghadapi isu-isu penting di daerah.
Tujuan
- Memahami kedudukan, peran, dan tugas pokok Staf Ahli, Tim Pakar Ahli, dan Tenaga Ahli Kepala Daerah.
- Menguasai teknik analisis kebijakan untuk memberikan saran strategis kepada Kepala Daerah.
- Memfasilitasi pertukaran pengalaman antar peserta.
Materi Pelatihan
- Kedudukan Staf Ahli, Tim Pakar Ahli, dan Tenaga Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan OPD sesuai Permendagri 134/2018.
- Peran strategis Staf Ahli, Tim Pakar Ahli, dan Tenaga Ahli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai Permendagri 134/2018.
- Strategi analisis kebijakan dan pengambilan keputusan.
- Penyampaian saran strategis berbasis analisis.
- Model koordinasi dan komunikasi internal maupun eksternal.
Kriteria Peserta
- Staf Khusus
- Tim Pakar Ahli
- Tenaga Ahli
- Sekretaris Pribadi (Sespri)
Metode Pelaksanaan
- Presentasi
- Diskusi dan tanya jawab
- Studi kasus
Biaya Pelatihan
Paket Menginap – Rp 6.000.000,- / peserta
- Menginap 1 kamar/peserta selama 2 malam, 3 hari
- Konsumsi: breakfast, coffee break, lunch, dinner selama kegiatan
Paket Tanpa Menginap – Rp 4.000.000,- / peserta
- Konsumsi: lunch dan coffee break 2 kali sehari selama acara
Fasilitas Pelatihan
- Tas batik
- Blocknote
- Pena/pensil
- Cocard
- Flashdisk berisi materi dan foto kegiatan
- Sertifikat pelatihan
- Album foto bersama
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
Admin Pendaftaran
Email: infobimtek1977@gmail.com
WhatsApp: 0812-8262-1330
