Bimbingan Teknis Staf Ahli, Tim Pakar, dan Tenaga Ahli Kepala Daerah: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi dalam Memberikan Saran Strategis kepada Kepala Daerah
PENDAHULUAN
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peningkatan peran dan kapasitas Staf Ahli Kepala Daerah melalui penerbitan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara, Kedudukan, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Peraturan ini bertujuan memperkuat eksistensi dan memperjelas kedudukan Staf Ahli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Permendagri ini meliputi:
1. Penegasan hubungan kerja Staf Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah, baik dalam koordinasi fungsional, administrasi operasional, maupun teknis operasional.
2. Pengaturan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli secara jelas.
3. Penetapan standar kompetensi yang harus dimiliki Staf Ahli untuk melaksanakan tugas secara profesional.
Perkembangan pemerintahan daerah yang semakin kompleks seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut peran Staf Ahli yang mampu memberikan masukan strategis dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi kepala daerah.
TUJUAN
1.Memahami kedudukan, peran, dan tugas pokok Staf Ahli, Tim Pakar, dan Tenaga Ahli Kepala Daerah.
2. Memahami analisis kebijakan sebagai dasar pemberian saran strategis kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
3. Berbagi pengalaman antar peserta mengenai praktik terbaik pelaksanaan peran Staf Ahli.
MATERI PELATIHAN
1. Kedudukan Staf Ahli, Tim Pakar, dan Tenaga Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan OPD sesuai Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
2. Peran strategis Staf Ahli, Tim Pakar, dan Tenaga Ahli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Pelaksanaan tugas pokok Staf Ahli, Tim Pakar, dan Tenaga Ahli sesuai Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
4. Strategi analisis kebijakan dan pengambilan keputusan.
5. Pemberian saran strategis berbasis analisis kepada Kepala Daerah.
6. Model koordinasi dan komunikasi internal serta eksternal.
KRITERIA PESERTA
1. Staf Khusus
2. Tim Pakar Ahli
3. Tenaga Ahli
4. Sekretaris Pribadi Kepala Daerah
METODE PELAKSANAAN
1. Presentasi
2. Diskusi dan tanya jawab
3. Studi kasus
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
| Kegaiatan | Waktu Pelaksanaan | Tempat |
| Bimtek “Teknis Staf Ahli, Tim Pakar, dan Tenaga Ahli Kepala Daerah” | Angk. I : Selasa-Kamis, 16 – 18 September 2025 | Hotel : De Laxston Yogyakarta Jl. Urip Sumaharjo, Yogyakarta |
| Angk. II : Selasa-Kamis, 21–23 Oktober 2025 | ||
| Angk. III : Selasa-Kamis, 18-20 November 2025 | ||
| Angk. IV : Selasa-Kamis, 16-18, Desember 2025 |
BIAYA INVESTASI, FASILITAS & PEMBAYARAN
Biaya kegiatan sebesar : Rp. 6000.000,-(Enam Juta Rupiah) /peserta
Fasilitas :
Menginap di Hotel***De Laxston Yogyakarta ( 3 Hari 2 Malam, Makan Siang & Makan Malam, Coffee break selama kegiatan), Training Kit (Exclusive Merchandise, Modul Pelatihan, Flashdisk berisi materi dan dokumentasi kegiatan, Album foto bersama, Sertifikat Pelatihan)
INFRMASI DAN PENDAFTARAN
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
Admin Pendaftaran
Email: infobimtek1977@gmail.com
WhatsApp: 0812-8262-1330
