Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP: Strategi dan Mekanisme Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah
Pendahuluan
Pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Dalam praktiknya, tidak jarang urusan tersebut memerlukan ketentuan sanksi pidana guna menegakkan nilai dan kepentingan hukum yang dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu perangkat kelembagaan yang berperan dalam penegakan Perda adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perda, khususnya yang memuat ancaman sanksi pidana.
Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, PPNS di daerah berperan dalam menegakkan Perda dengan pengangkatan dan penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Hukum dan HAM. Secara kelembagaan, PPNS dapat ditempatkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai unsur pelaksana penegakan Perda di daerah.
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan strategi PPNS dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran Perda secara efektif, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuan
- Memberikan pemahaman tentang teknik dan strategi penyidikan yang dilakukan PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
- Menyediakan forum sharing melalui ceramah, diskusi interaktif, konsultasi, dan studi kasus.
Materi Pelatihan
- Arah kebijakan Perda dan penegakannya dalam era otonomi daerah.
- Penguatan tugas dan wewenang PPNS, termasuk bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.
- Teknik dan strategi terkait berbagai ketentuan tentang PPNS di daerah.
- Mekanisme proses penyidikan dan kedudukan PPNS dalam struktur pemerintahan daerah.
- Mekanisme alokasi anggaran dalam penyidikan pelanggaran Perda serta format administrasi penyidikan acara pemeriksaan cepat.
Kriteria Peserta
- Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota
- Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten/Kota
- Seluruh jajaran Kabid/Kaise Satpol PP Kabupaten/Kota
- Seluruh aparatur Satpol PP Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
- Presentasi
- Diskusi dan tanya jawab
- Studi kasus
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
| Kegaiatan | Waktu Pelaksanaan | Tempat |
| Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP | Angk. I : Selasa-Kamis, 16 – 18 September 2025 | Hotel : De Laxston Yogyakarta Jl. Urip Sumaharjo, Yogyakarta |
| Angk. II : Selasa-Kamis, 21–23 Oktober 2025 | ||
| Angk. III : Selasa-Kamis, 18-20 November 2025 | ||
| Angk. IV : Selasa-Kamis, 16-18, Desember 2025 |
BIAYA INVESTASI, FASILITAS
Biaya kegiatan sebesar : Rp. 5.000.000,- /peserta (Lima Juta Rupiah)
Fasilitas :
Menginap di Hotel***De Laxston Yogyakarta ( 3 Hari 2 Malam, Makan Siang & Makan Malam, Coffee break selama kegiatan), Training Kit (Exclusive Merchandise, Modul Pelatihan, Flashdisk berisi materi dan dokumentasi kegiatan, Album foto bersama, Sertifikat Pelatihan)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
Admin Pendaftaran
Email: infobimtek1977@gmail.com
WhatsApp: 0812-8262-1330
